Seruan Aksi Media

PERNYATAAN SIKAP
SEMA PTKIN Nasional
Tentang
Pembatalan Kebijakan Pengurangan UKT Semester Ganjil 2020/2021
Bagi Mahasiswa di Lingkungan PTKIN 
Bismillahirrahmanirrahim..
Memperhatikan :
1. Kondisi terkini terkait perkembangan dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19,
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 697/03/2020 Perubahan atas Surat Edaran Nomor 657/03/2020  tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang menyatakan pelaksanaan proses akademik mahasiswa melalui daring dan sistem kerja tenaga pendidik dengan metode work from home,
3. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang Pengurangan UKT/SPP akibat Pandemi COVID-19 yang memuat perintah kepada Rektor/Ketua PTKIN untuk mengambil langkah-langkah strategis berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat penyebaran pandemi COVID-19 dengan cara melakukan pengurangan UKT mahasiswa Diploma dan S-1, serta SPP mahasiswa S-2 dan S-3 pada semester ganjil tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari nominal UKT/SPP, dan
4. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tentang Penerapan Kebijakan dan Ketentuan UKT pada PTKIN yang memuat instruksi kepada pimpinan PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT sebagaimana telah diatur dalam KMA yang berlaku akibat adanya pengurangan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp. 2.020.000.000.000 melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020, yang sekaligus membatalkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 yang dimuat dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020.
Mempertimbangkan :
1. Dalam berbagai ruang kehidupan sosial, khususnya ruang kerja, sementara waktu diberlakukan dengan metode work from home untuk menghindari penyebaran COVID-19 telah memberikan dampak penurunan penghasilan/ekonomi wali mahasiswa,
2. Kenyataan bahwa tidak semua wali mahasiswa berasal dari kalangan mampu secara ekonomi,
3. Adanya penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan selama diberlakukan kuliah daring bagi mahasiswa dan work from home untuk tenaga pendidik,
4. Tidak maksimal penggunaan alokasi UKT semester genap 2019/2020 akibat adanya COVID-19, terutama untuk pelaksanaan kegiatan akademik dan fasilitas dalam kampus,
5. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang tidak konsisten dalam membuat kebijakan terkait pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021, dan
6. Malaadministrasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. 
Memutuskan :
Berdasarkan berbagai hal tersebut di atas, dengan tegas kami nyatakan sikap :
1. Mengimbau kepada setiap mahasiswa di lingkungan PTKIN untuk ikut serta terlibat dalam memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021, baik yang memperoleh UKT golongan tertinggi maupun terendah,
2. Mengimbau dan mendesak Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agamauntuk ikut serta terlibat dalam memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN,
3. Mengimbau dan mendesak Forum Pimpinan PTKIN untuk ikut serta terlibat dalam memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN, dan
4. Menuntut Menteri Agama Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN dan dimuat dalam Keputusan Menteri Agama.
Hidup Mahasiswa !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GBHK SEMA FSEI 2020